Dalam fiqih, sebelum seseorang diperbolehkan bertayamum sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib, ia harus memastikan bahwa air tidak dapat ditemukan dalam batasan tertentu. Para ulama telah menetapkan tahapan-tahapan pencarian air, yang disesuaikan dengan jarak dan kondisi seseorang, baik dalam keadaan bepergian maupun menetap.
Dijelaskan dalam Taqrirotus Sadidah, hlm. 145-146 :
مراحلُ البحثِ عَنِ الماء : أربعة :
١ – البحثُ في رَحْلِهِ إذا كانَ مُسافراً ، كسَيّارتِه، فإذا لم يجِدْ فيبحَثُ في رُفقَتِه .
٢ ـ ثم البحثُ في حَدِّ الغَوْث، يجبُ إذا لم يتيقّنِ الفُقْد، بأنْ تيقّنَ الماءَ أو توهّمَه، مسافتُه : ۳۰۰ ذراع ((١٥٠ متراً تقريباً))، وقدَّرَهُ بعضُهم : بحيثُ لو استغاثَ أصحابَه سمعوا نداءَهُ وأغاثوه، وبعضُهم : بِرَمْية سهم.
٣ ــ ثم البحثُ في حَدَّ القُرْب : يجبُ إذا تيقَّنَ المأ، مسافتُه : ۹۰۰۰ ذراع، أي: ميلٌ ونصفٌ تقريباً (( ٤،٥ كيلو متر تقريباً))، وقدَّرَهُ بعضُهم بالمشيِ ساعةً إلا ربعاً.
٤ ـ ثم البحثُ في حَدِّ البُعدِ : لا يجبُ طلبُ الماءِ فيه وإن تيقَّنَه، مسافتُه: ما زادَ على حَدِّ القُرْب .
Tahapan-tahapan pencarian air dalam tayamum ada empat, yaitu :
1. Kategori Musafir dan Bukan Musafir
a. Jika merupakan seorang musafir, maka wajib mencari air di kendaraannya sendiri (contoh : dalam mobilnya).
b. Jika bukan musafir (muqim), maka wajib mencari air hingga ke sekitar rumahnya.
2. Jika belum ditemukan air, dan menduga atau yakin adanya air di jarak yang lebih jauh, maka wajib mencari hingga ke batas ”haddul ghauts”.
Wajibnya mencari hingga batasan haddul ghauts, ketika seseorang yakin atau menduga adanya air dalam jarak tersebut. Jarak tempuh ”haddul ghauts” disebutkan dalam beberapa pendapat, sebagai berikut :
• Sebagian Ulama berpendapat sejauh 300 dzira', atau kurang lebih 150 m.
• Sebagian ulama memperkirakan haddul ghauts dengan ukuran tempat. Yaitu seandainya meminta tolong pada teman-teman dari tempat tersebut, maka mereka mendengar panggilannya dan akan menolongnya.
• Sebagian ulama memperkirakan jarak tempuh sama dengan ukuran lemparan anak panah.
3. Jika belum menemukan air, dan yakin adanya air di jarak yang lebih jauh, maka wajib mencari di haddul qurbi .
Wajibnya mencari hingga batas “haddul qurbi”, apabila seseorang yakin adanya air dalam jarak tersebut. Jarak tempuh “haddul qurbi” dijelaskan dalam beberapa pendapat, sebagai berikut :
• Sebagian Ulama berpendapat 9000 hasta, yaitu satu setengah Mil, kurang lebih 4,5 Km.
• Sebagian ulama memperkirakan dengan perjalanan berdurasi 1 jam kurang 15 menit (45 menit)
4. Jika belum menemukan air, mencari di batasan ”haddul bu’di”, namun hukumnya tidak wajib meskipun yakin ada air.
Jarak tempuh “haddul bu’di” adalah di atas jarak haddul qurbi .
Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim al-Kaff dalam Kitab Taqrirotus Sadidah fil Masa’il Mufidah hlm. 145-146
BuyaSoni Media 📽️
FB, Youtube : Buya Soni
IG : @buyasoni @daarulhidayah
Telegram : Buya Soni Official
Website : www.daarulhidayah.com
========= ❁❁❁❁ =========
📚 WA Grup Buya Soni
☏ 0853-2335-5549
📰 Diizinkan untuk di sebarluaskan