Isu Terkini
BOLEHKAH SEORANG ISTRI MEMBERI NAFKAH KEPADA SUAMI ?
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat peserta Muktamar tentang seorang lelaki yang istrinya bekerja, kemudian si lelaki diberi nafkah oleh istrinya, malahan kadang-kadang memerintahkan bekerja pada istrinya, padahal menurut firman Allah ﷻ yang artinya : “Para lelakilah yang berkuasa memberikan segala keperluan para istri, bukannya terbalik para istri yang berkuasa memberikan segala keperluan para suami.” Apakah halal bagi lelaki makan nafkah pemberian istrinya?
Jawaban :
Jikalau si lelaki berkeyakinan, atau ada tanda-tanda bahwa si istri senang hati untuk memberi nafkah dan bekerja, maka HALAL nafkah itu, dimakan oleh si lelaki, disamakan dengan mahar yang disebut dalam firman Allah ﷻ, yang artinya: “Jikalau mereka para istri senang hati untukmu, maka makanlah mahar itu dengan baik dan tulus.” , demikian pula halal si istri bekerja dengan seizin si lelaki.
Keputusan Muktamar Nahdhatul Ulama ke-14 di Magelang Pada Tanggal 14 Jumadil Ulaa 1358 H. / 1 Juli 1939 M.
BuyaSoni Media ????️
FB, Youtube : Buya Soni
IG : @buyasoni @daarulhidayah
Telegram : Buya Soni Official
Website : www.daarulhidayah.com
========= ❁❁❁❁ =========
???? WA Grup Buya Soni
☏ 0853-2335-5549
???? Diizinkan untuk di sebarluaskan