Isu Terkini
BAGAIMANA HUKUM MEM-FOTO ORANG TANPA SEIZINNYA?
Pertanyaan:
Bagaimana hukum menggambar/memfoto orang dengan tidak seizin orang yang digambar/difoto?
Jawaban:
Kalau orang yang digambarkannya itu tidak ridho, maka hukumnya HARAM, karena menyakitkan. Kecuali dalam hal-hal yang dibutuhkan menurut hukum.
Keputusan Muktamar Nahdhatul Ulama ke-25 di Surabaya pada Tanggal 20-25 Desember 1971 M
BuyaSoni Media 📽️
FB, Youtube : Buya Soni
IG : @buyasoni @daarulhidayah
Telegram : Buya Soni Official
Website : www.daarulhidayah.com
========= ❁❁❁❁ =========
📚 WA Grup Buya Soni
☏ 0853-2335-5549
📰 Diizinkan untuk di sebarluaskan