18 Oktober 2025 11:31
Isu Terkini
Badan-Badan Sosial Mendapat Zakat?
Badan-badan sosial tidak boleh memperoleh bagian zakat, karena tidak termasuk salah satu al-ashnaf al-tsamaniyah (golongan delapan yang berhak memperoleh zakat). Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-27 di Situbondo pada Tanggal 8-12 Desember 1984 BuyaSoni Media 📽️ FB, Youtube : Buya Soni IG : @buyasoni @daarulhidayah Telegram : Buya Soni Official Website : www.daarulhidayah.com ========= ❁❁❁❁ ========= 📚 WA Grup Buya Soni ☏ 0853-2335-5549 📰 Diizinkan untuk di sebarluaskan