Tanya Buya
“HUKUM SHOLAT MENGGUNAKAN KAOS KAKI ATAU SARUNG TANGAN”
Pertanyaan :
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Buya, Apakah hukumnya ketika sholat menggunakan kaos kaki ataupun sarung tangan?
JAWABAN :
Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Hukumnya ditafsil :
1. Bagi laki-laki, sholatnya Sah tetapi Makruh. Karena membuka telapak kaki dan tangan ketika sujud hukumnya Sunnah.
2. Bagi perempuan, Wajib menutup telapak kakinya baik menggunakan kaos kaki atau penutup lainnya. Sedangkan memakai sarung tangan, Makruh hukumnya. Sebab membuka tangan saat sujud dihukumi Sunnah.
Referensi:
ويسنّ كشف اليدين والرجلين أي في حق الرجل إذ المرأة يجب عليها ستر قدميها ، ويكره كشف كفيها كما يؤخذ من علة كشف الركبتين.
(Tuhfah al-Habib ‘ala Syarh al-Khotib Jilid 2 hal 179)
BuyaSoni Media ?️
FB, Youtube : Buya Soni
IG : @buyasoni @daarulhidayah
Telegram : Buya Soni Official
Website : www.daarulhidayah.com
========= ❁❁❁❁ =========
? WA Grup Buya Soni
☏ 0853-2335-5549
? Diizinkan untuk di sebarluaskan