Tanya Buya
HUKUM ORANG PUASA YANG DIBERI OBAT TETES
Pertanyaan:
Assalamualaikum.Wr.Wb. Buya, Bagaimana hukum orang yang sedang berpuasa diberi obat tetes mata/telinga ?
JAWABAN:
Waalaikumsalam.Wr.Wb. Orang yang memasukkan obat tetes ke telinga hukumya batal, karena telinga termasuk lubang yang terbuka. Sedangkan memasukkan obat tetes ke mata tidak membatalkan puasa, karena mata bukan termasuk dari lubang yang terbuka.
Referensi:
قَطْرَةُ مِنَ الأُذُنِ مُفْطِرَةٌ, لأَنَّهَا مَنْفَدٌ مَفْتُوْحٌ. وَالْقَطْرَةُ فِآ الْعَيْنِ غَيْرُ مُفْطِرَةٍ لأَِنَّهُ مَنْفَدٌ غَيْرُ مَفْتُوْحٍ.
(Al Fiqhu Al-Manhaj ‘ala Madzahib Al-Imam Asy-Syafi’i halaman 84)
BuyaSoni Media ?️
FB, Youtube : Buya Soni
IG : @buyasoni @daarulhidayah
Telegram : Buya Soni Official
Website : www.daarulhidayah.com
========= ❁❁❁❁ =========
? WA Grup Buya Soni
☏ 0853-2335-5549
? Diizinkan untuk di sebarluaskan