MEMAKAI SANDAL YANG DITEMUKAN DI MASJID

Isu Terkini

MEMAKAI SANDAL YANG DITEMUKAN DI MASJID

Bolehkah memakai sandal yang diketemukan di masjid, misalnya karena sandalnya hilang?

Tidak boleh. Karena sandal tersebut adalah barang temuan (luqathah).

Keterangan dalam kitab :

Abdurrahman Ba’alawi’ dalam Bughyah al- Mustarsyidin, (Surabaya : al-Hidayah, t.th.) h.178

مِنَ اللُّقْطَةِ أَنْ تُبْدَلَ نَعْلُهُ بِغَيْرِ هَا فَيَأْ خُذُهَا فَلاَ يَحِلُّ لَهُ اسْتِعْمَا لُهَا إِلاَّ بَعْدَ تَعْرِ يْضِهَا بِشَرْ طِهِ أَوْتَحَقُّقِ اِعْرَا ضِالْمَا لِكِ عَنْهَا فَإِنْ عُلِمَ أَنَّ صَا حِهَبَا تَعَمَّدَ اَخْذَنـَعْلِهُ جَازَلَهُ بَيْعُهَا ظَفْرًا بِشَرْ طِهِ

Termasuk Luqathah (barang temuan) adalah tertukarnya sandal seseorang dengan sandal orang lain kemudian ia mengambilnya, maka ia tidak halal memakainya kecuali setelah diumumkan sesuai dengan persyaratannya, atau sudah yakin bahwa si pemiliknya memang telah meninggalkannya. Jika diketahui bahwa pemiliknya memang sengaja mengambil sandalnya, maka ia boleh menjual sandal orang tersebut dalam dufr (mengambil hak) sesuai dengan persyaratannya.

Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-5 di Pekalongan pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1349 H. / 7 September 1930 M

BuyaSoni Media ?️
FB, Youtube : Buya Soni
IG : @buyasoni @daarulhidayah
Telegram : Buya Soni Official
Website : www.daarulhidayah.com

========= ❁❁❁❁ =========
? WA Grup Buya Soni
☏ 0853-2335-5549
? Diizinkan untuk di sebarluaskan