Kok Makan Haram ? Kan Dhorurot !

Isu Terkini

Kok Makan Haram ?
Kan Dhorurot !

Apa sih yang dimaksud Dhorurot ?
Yuk Simak !

—slide selanjutnya—

Dalam beberapa keadaan, terdapat orang yang memanfaatkan “nafsu” memakan barang haram, dengan dalih dhorurot. Bagaimana sih batasan dhorurot?

Jawab :

Mengutip dari KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDHATUL ULAMA KE-13 di Menes Banten pada 12 Juli 1938 lalu,

Sesungguhnya, yang diartikan dharurah, yaitu urusan yang apabila tidak dikerjakan, maka akan binasa atau mendekati binasa.
Dinukil dari kitab:

1. Al-Asybah wa al-Nazha’ir¹

الضروريات تبيح المحظورات بشرط عدم نقصانها عنها … فالضرورة بلوغه خدا إن لم يتناول الممنوع هلك أو قارب وهذا يبيح تناول الحرام.

Dharurah dapat menghalalkan larangan dengan syarat kadarnya tidak lebih kecil dari pada kadar larangan tersebut. Pengertian dharurah itu lebih kecil dari pada kadar larangan tersebut. adalah seseorang mencapai batas bila tidak memakan sesuatu yang dilarang, maka ia akan mati atau mendekati mati. Dan kondisi ini membolehkannya memakan barang haram.

Artinya, orang dikatakan dalam keadaan dhorurot (boleh memakan barang haram), adalah ketika makanan haram adalah jalan satu-satunya untuk bertahan hidup. Alias tidak ada makanan lain yang bisa ia makan kecuali makanan haram tersebut.

¹ Imam Jalaluddin al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nazha’ir, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1403 H), h. 60-61.

BuyaSoni Media ????️
FB, Youtube : Buya Soni
IG : @buyasoni @daarulhidayah
Telegram : Buya Soni Official
Website : www.daarulhidayah.com

========= ❁❁❁❁ =========
???? WA Grup Buya Soni
☏ 0853-2335-5549
???? Diizinkan untuk di sebarluaskan