Isu Terkini
Badan-Badan Sosial Mendapat Zakat?
Badan-badan sosial tidak boleh memperoleh bagian zakat, karena tidak termasuk salah satu al-ashnaf al-tsamaniyah (golongan delapan yang berhak memperoleh zakat).
Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-27 di Situbondo pada Tanggal 8-12 Desember 1984
BuyaSoni Media ?️
FB, Youtube : Buya Soni
IG : @buyasoni @daarulhidayah
Telegram : Buya Soni Official
Website : www.daarulhidayah.com
========= ❁❁❁❁ =========
? WA Grup Buya Soni
☏ 0853-2335-5549
? Diizinkan untuk di sebarluaskan