Wadah Makanan dan Minuman

Oleh Gus Ahmad Rifai

(فصْلٌ) وَلَايَجُوْزُاِسْتِعْمَالُأَوَانِيالذَّهَبِوَالْفِضَّةِوَيَجُوْزُاِسْتِعْمَالُغَيْرِهِمَامِنَالْأَوَانِيْ.

Tidak diperbolehkan menggunakan wadah yang terbuat dari emas dan perak. Diperbolehkan menggunakan wadah dari selain emas dan perak. (Fathul Qorib)

Pada kesempatan ini, kajian fiqih kita sampai pada Bab Aniyah (الآنية)

Berikut pembahasannya :

  1. Definisi Aniyah

Aniyah merupakan bentuk jama’ dari Ina’ (إناء) yang berarti “wadah”.

Yang dimaksud dengan wadah adalah semua benda yang memiliki ruang kosong berisi udara. Definisi lain adalah benda yang digunakan untuk memindah sesuatu dari satu tempat ke tempat yang lain.

  1. Hukum Menggunakan Wadah

Diperbolehkan menggunakan wadah dari bahan apapun kecuali dari bahan emas dan perak. Keharaman ini berlaku bagi pria dan wanita.

Keharaman ini bisa menjadi gugur karena udzursyar’i, seperti seseorang yang sangat membutuhkan wadah untuk mengambil minum, sedangkan ia tidak menemukan wadah sama sekali kecuali wadah dari emas/perak, maka dalam kasus ini ia boleh menggunakan wadah tersebut.

Keharaman ini berlaku juga untuk para pembuat wadah emas/perak meskipun ia tidak menggunakan wadah tersebut.

Adapun untuk wadah dari bahan lain seperti batu mulia, permata, dan lain-lain, hukumnya boleh.

Sebagaimana dalam NadzamZubad :

يباحمنهاطاهرمنخشب،أوغيرهلافضةأوذهب

فيحرماستعمالهكمرود،لامرأةوجازمنزبرجد

  1. Menambal wadah dengan tambalan berbahan perak.
  1. Hukumnya Mubah, dalam kasus :

Tambalannya kecil dan karena ada keperluan.

2. Hukumnya Makruh

– Jika tambalannya besar dan karena ada keperluan.

– Jika tambalannya kecil dan untuk menghias wadah

– Jika tambalannya kecil, sebagian karena ada keperluan dan sebagian untuk menghias wadah

– Jika ragu apakah tambalan tersebut termasuk dalam ukuran kecil atau besar.

3. Hukumnya Haram, jika :

– Jika tambalannya besar dan untuk menghias wadah.

– Jika tambalannya besar, sebagian karena ada keperluan dan sebagian untuk menghias wadah.

Catatan :

  1. Standar ukuran besar dan kecil adalah menurut umumnya/kebiasaan masyarakat.
  2. Yang dimaksud “karena ada keperluan” adalah jika wadah tersebut berlubang, kemudian ditambal agar lubangnya tertutup.
  3. Menambal wadah dengan tambalan berbahan emas hukumnya haram secara mutlaq.

واللهأعلمبالصواب

Referensi :

Al Taqrirót Al Sadîdah

Juz 1 hal 67 – 69