FARDHUNYA WUDHU’ : 5. MEMBASUH KEDUA KAKI HINGGA MATA KAKI

Ngaji Fiqih

FARDHUNYA WUDHU’ :
5. MEMBASUH KEDUA KAKI HINGGA MATA KAKI

 

Batas basuhan anggota wudhu bagian kaki, adalah mata kaki. Yaitu dua tulang yang menonjol diantara telapak kaki dan betis, yang ada di masing-masing kaki.

Berdasar pada sebuah kaidah fiqih :

«ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب»

“Perkara yang menyempurnakan hal yang wajib, hukumnya juga wajib.”

Maka, dihukumi Wajib pula membasuh hingga sebagian betis, untuk memastikan bahwa bagian kaki telah terbasuh sempurna.

(as Sayyid Hasan bin Ahmad al Kâf dalam Kitab al Taqrîrôt al Sadîdah hal.85)

BuyaSoni Media ?️
FB, Youtube : Buya Soni
IG : @buyasoni @daarulhidayah
Telegram : Buya Soni Official
Website : www.daarulhidayah.com

========= ❁❁❁❁ =========
? WA Grup Buya Soni
☏ 0853-2335-5549
? Diizinkan untuk di sebarluaskan