Ngaji Fiqih
AIR MUTLAQ YANG MAKRUH DIGUNAKAN BERSUCI
مَكْرُوهُ استِعمَالُهُ، وَهُوَ أربَعَةٌ :
المَاءُ المُشَمَّسُ : لِخَوفِ البَرَص
شَدِيْدُ الحَرَارَةِ لِمَنْعِهِ الإسْبَاغ
شَدِيدُ البُرُودَةِ المَنْعه الإسبغ كذلك
وَ مياه كلِّ ارضٍ مَغْضُوبٍ عَلَيْها
Air yang mutlaq yang makruh digunakan, ada 4 macam, yaitu :
1. Air musyammas, Dihukumi makruh karena dikhawatirkan menyebabkan penyakit belang (barash).
2. Air yang terlalu panas, karena dapat mencegah untuk menyempurnakan sunnah-sunnah dalam bersuci karena airnya terlalu panas.
3. Air yang terlalu dingin, alasannya seperti halnya alasan air yang terlalu panas
4. Air yang diambil dari tempat yang dimurkai Allah
Keterangan :
4 macam air tersebut, tetap sah digunakan untuk bersuci akan tetapi kurang afdhol.
Khusus air musyammas, tidak terdapat di Indonesia, karena air musyammas hanya terdapat di daerah beriklim ekstrim.
(al Taqrîrôt al Sadîdah juz 1 hal. 58)
BuyaSoni Media ?️
FB, Youtube : Buya Soni
IG : @buyasoni @daarulhidayah
Telegram : Buya Soni Official
Website : www.daarulhidayah.com
========= ❁❁❁❁ =========
? WA Grup Buya Soni
☏ 0853-2335-5549
? Diizinkan untuk di sebarluaskan