Bismillâhwalhamdulillâhwassholâtuwassalâmu ‘alaarosûlillâh
Ada beberapa poin :
- Kurban berbeda dengan sedekah, klo sedekah, tidak ada aturan khusus dalam Islam.
Baik cara pembagiannya, jenisnya, jumlahnya = Bebas. Kuncinya, semakin banyak semakin bagus, huehehe. Tambah lagi ikhlas, top dah.
Kalau kurban ? Ada aturan khususnya, baik jenisnya, jumlahnya (contoh, sapi untuk maksimal 7 orang), serta pembagiannya.
Maka kalau ada orang yg berpendapat, “membagi daging kurban kepada orang kafir itu boleh, karena tidak ada aturannya. Kita harus berbuat baik kepada mereka”
- Ya kalau memang betul gak ada aturannya, silahkan bagi daging kurban dalam keadaan matang. Kan enak itu, biar langsung matang, dimakan pake nasi dan sambal. Mantab. Tapi apa boleh ?
- Disini bukan permasalahan ‘berbuat baik kepada orang kafir (non muslim)’, tapi berbicara tentang aturan syariat yang mengatur hak-hak khusus orang muslim, seperti pembagian zakat dan hewan kurban.
- Tentang berbuat baik dan adil kepada orang kafir.
Allah SWT berfirman
لايَنْهَاكُمُاللَّهُعَنِالَّذِينَلَمْيُقَاتِلُوكُمْفِيالدِّينِوَلَمْيُخْرِجُوكُمْمِنْدِيَارِكُمْأَنْتَبَرُّوهُمْوَتُقْسِطُواإِلَيْهِمْ
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu..” (QS. Al Mumtahanah : 8)
Tentang hal ini, Imam Nawawi memberikan penjelasan :
فَلَوْتَصَدَّقَعَلَىفَاسِقٍأَوْعَلَىكَافِرٍمِنْيَهُودِيٍّأَوْنَصْرَانِيٍّأَوْمَجُوسِيٍّجَازَوَكَانَفِيهِاَجْرٌفِيالْجُمْلَةِ
“Jika seseorang memberikan sedekah kepada orang fasik atau kafir seperti orang Yahudi, Nasrani, atau Majusi maka boleh, dan dalam hal ini ada pahalanya,” (Al-Majmu’ SyarhulMuhadzdzab, juz VI, halaman 237).
- Adapun dalam urusan pembagian jatah hewan kurban, maka disyaratkan si penerima harus muslim.
وَخَرَجَبِمَامَرَّمَالَوْضَحَّىعَنْغَيْرِهِأَوْارْتَدَّفَلَايَجُوزُلَهُالْأَكْلُمِنْهَاكَمَالَايَجُوزُإطْعَامُكَافِرٍمِنْهَامُطْلَقًا،وَيُؤْخَذُمِنْذَلِكَامْتِنَاعُإعْطَاءِالْفَقِيرِوَالْمُهْدَىإلَيْهِمِنْهَاشَيْئًالِلْكَافِرِ،إذْالْقَصْدُمِنْهَاإرْفَاقُالْمُسْلِمِينَبِالْأَكْلِلِأَنَّهَاضِيَافَةُاللَّهِلَهُمْفَلَمْيَجُزْلَهُمْتَمْكِينُغَيْرِهِمْمِنْهُ
Dan tidak diperbolehkan memberi jatah hewan kurban kepada orang yang berkurban apabila ia menjadi murtad sebagaimana dilarangnya memberi jatah kurban kepada orang kafir secara mutlak. Dan keharaman ini berlaku dalam hal memberi orang fakir (sebagai syarat kurban) maupun dijadikan hadiah. Karena kurban ditujukan untuk memberi kebahagiaan khusus bagi muslim dengan memberinya bahan makanan karena sesungguhnya hal tersebut adalah jamuan dari Allah. Maka tidak boleh memberikannya kepada selain muslim. _(Nihayatul Muhtaj)_
ويشترطفيهمأنيكونوامنالمسلمين. أماغيرهمفلايجوزإعطاؤهممنهاشيئا
“Dan disyaratkan pada mereka adalah dari orang-orang Islam, adapun selain mereka maka tidak boleh memberikan kepada mereka dari kurban sedikitpun”. _(IanatutTholibin)_
- Terkait Menjaga Hubungan dengan Non Muslim
Silahkan menjaga hubungan baik kepada siapapun, termasuk kepada non muslim, asalkan tidak melakukan sesuatu yang dilarang syariat.
Ada banyak solusi yang bisa dilakukan untuk tetap menjaga hubungan baik dengan non muslim dalam pembahasan Pembagian Hewan Kurban, diantaranya :
- Panitia bisa urunan / menarik uang dari orang-orang yang mampu untuk membeli daging di pasar (bukan daging kurban), kemudian memberikannya kepada non muslim sebagai hadiah.
- Bila di daerah kita terdapat latihan kurban, yaitu kambing/sapi yang di niatkan untuk 1 perusahaan/ 1 sekolah, maka hal tersebut bukan merupakan hewan kurban, tapi hewan sedekah. Maka pembagiannya tidak ada aturan khusus dan boleh diberikan kepada non muslim.
واللهأعلمبالصواب