Inilah Yang Pertama Kali Mengajarkan Membaca Dzikir Untuk Mayit

Gus Ahmad Rifai

Si dia dengan bangganya sering melempar pertanyaan-pertanyaan ‘skak mat’ kepada orang-orang awam terkait amalan AhlussunnahwaJama’ah yang telah berkembang dimasyarakat.

Salahsatu pertanyaan andalannya adalah, “Siapa yang Pertama Kali Mengajarkan Membaca Dzikir Untuk Mayit ?”

Biasanya, orang awam akan kebingungan untuk menjawab pertanyaan ini, karena selama ini dianggap bahwa amalan membaca dzikir untuk mayit pertama kali dibuat oleh Ulama Nusantara, bukan Nabi Muhammad. (Toh umpamapun iya, tetap disunnahkan sebagai bid’ahhasanah sebagaimana yang sudah kita bahas).

Tapi jika kita bahas lebih lanjut, maka mari kita jawab pertanyaan tersebut dengan tegas :

Yang pertama kali mengajarkan membaca dzikir untuk mayit adalah Rasulullah SAW

عَنْ جَابِرِبْنِعَبْدِاللهقَالَ : خَرَجْنَامَعَرَسُولِاللَّهِصَلَّىاللهعَلَيْهِوَسَلَّمَإِلَىسَعْدِبْنِمُعَاذٍحِينَتُوُفِّيَ،قَالَ : فَلَمَّاصَلَّىعَلَيْهِرَسُولُاللهصَلَّىاللهعَلَيْهِوَسَلَّمَوَوُضِعَفِيقَبْرِهِوَسُوِّيَعَلَيْهِسَبَّحَرَسُولُاللهصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَ،فَسَبَّحْنَاطَوِيلًا،ثُمَّكَبَّرَفَكَبَّرْنَا،فَقِيلَ : يَارَسُولَالله مِمَّسَبَّحْتَثُمَّكَبَّرْتَ؟قَالَ : ” لَقَدْتَضَايَقَعَلَىهَذَاالْعَبْدِالصَّالِحِقَبْرُهُحَتَّىفَرَّجَاللهُعَنْهُ

Dari Jabir bin ‘Abdullah râdliallâhu ‘anhu berkata : Suatu hari kami pergi bersama Rasulullah shallâhu ‘alaihi wasallam menuju Sa’ad bin Mu’adz ketika wafatnya. Setelah Rasulullah mensholatinya, jenazah dimasukkan kekubur, kemudian diratakan dengan tanah, maka Rasulullah membaca tasbih, dan kami pun turut membaca tasbih dalam waktu yang lama. Kemudian Rasulullah membaca takbir, maka kami pun turut membaca takbir. Kemudian ada yang bertanya : Wahai Rasulullah, mengapa Engkau membaca tasbih dan membaca takbir ? Maka Rasulullah menjawab, “Tadi, kuburan dari hamba yang sholeh ini benar2 menghimpitnya, hingga kemudian Allah melepaskannya dari himpitan tersebut (setelah dibacakan dzikir tersebut).”

(HR. Ahmad no. 15029, Tirmidzi, dan Baihaqi, hasan shohih)